Pada tanggal 12 Desember 2022, Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) telah mengesahkan Kerangka Standar Pelaporan Keuangan Indonesia (KSPKI). KSPKI tersebut akan berlaku efektif pada 1 Januari 2024.
KSPKI diterbitkan untuk mengatur:
SAK Internasional adalah PSAK dan ISAK yang diterbitkan oleh DSAK IAI yang mengadopsi penuh IFRS Accounting Standards yang diterbitkan oleh International Accounting Standards Board (IASB).
Pilar 2: SAK Indonesia
SAK Indonesia adalah PSAK dan ISAK yang diterbitkan oleh DSAK IAI dan Dewan Standar Akuntansi Syariah (DSAS) IAI serta peraturan rgeulator pasar modal untuk entitas yang berada di bawah pengawasannya, sepanjang peraturan regulator pasar modal tersebut tidak bertentangan dengan PSAK dan ISAK yang spesifik untuk suatu transaksi, peristiwa, atau kondisi.
Pilar 3: SAK Indonesia untuk EP/ SAK Indonesia untuk ETAP
SAK Indonesia untuk EP/ SAK Indonesia untuk ETAP adalah SAK yang diterbitkan oleh DSAK IAI yang dapat digunakan oleh entitas privat/ entitas tanpa akuntabilitas publik yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam standar akuntansi keuangan dimaksud.
Pilar 4: SAK Indonesia untuk EMKM
SAK Indonesia untuk EMKM adalah SAK yang diterbitkan DSAK IAI yang dapat digunakan oleh entitas mikro, kecil, dan menengah yang memenuhi persyaratan dalam standar akuntansi keuangan yang dimaksud.
Perpindahan antar SAK
Perpindahan antar SAK wajib atau dapatdilakukan seperti yang digambarkan dalam bagan berikut.