Kerangka Standar Pelaporan Keuangan Indonesia

Pada tanggal 12 Desember 2022, Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) telah mengesahkan Kerangka Standar Pelaporan Keuangan Indonesia (KSPKI). KSPKI tersebut akan berlaku efektif pada 1 Januari 2024.
KSPKI diterbitkan untuk mengatur:

  1. Pilar SAK yang digunakan oleh entitas dalam menyusun laporan keuangan berdasarkan SAK yang diterbitkan oleh IAI atau disebut sebagai laporan keuangan bertujuan umum;
  2. Kriteria untuk masing-masing pilar SAK;
  3. SAK yang berlaku untuk setiap pilar SAK; dan
  4. Persyaratan bagi entitas untuk berpindah dari satu pilar SAK ke pilar SAK lainnya.
Berdasarkan KSPKI, terdapat empat pilar SAK yang saat ini berlaku di Indonesia, yaitu:

  1. Pilar 1: SAK Internasional
  2. Pilar 2: SAK Indonesia
  3. Pilar 3: SAK Indonesia untuk Entitas Privat (EP)/ SAK Indonesia untuk Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (ETAP); dan
  4. Pilar 4: SAK Indonesia untuk Entitas Mikro, Kecil, dan Menengah (EMKM)
Pilar 1: SAK Internasional

SAK Internasional adalah PSAK dan ISAK yang diterbitkan oleh DSAK IAI yang mengadopsi penuh IFRS Accounting Standards yang diterbitkan oleh International Accounting Standards Board (IASB).

Pilar 2: SAK Indonesia

SAK Indonesia adalah PSAK dan ISAK yang diterbitkan oleh DSAK IAI dan Dewan Standar Akuntansi Syariah (DSAS) IAI serta peraturan rgeulator pasar modal untuk entitas yang berada di bawah pengawasannya, sepanjang peraturan regulator pasar modal tersebut tidak bertentangan dengan PSAK dan ISAK yang spesifik untuk suatu transaksi, peristiwa, atau kondisi.

Pilar 3: SAK Indonesia untuk EP/ SAK Indonesia untuk ETAP

SAK Indonesia untuk EP/ SAK Indonesia untuk ETAP adalah SAK yang diterbitkan oleh DSAK IAI yang dapat digunakan oleh entitas privat/ entitas tanpa akuntabilitas publik yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam standar akuntansi keuangan dimaksud.

Pilar 4: SAK Indonesia untuk EMKM

SAK Indonesia untuk EMKM adalah SAK yang diterbitkan DSAK IAI yang dapat digunakan oleh entitas mikro, kecil, dan menengah yang memenuhi persyaratan dalam standar akuntansi keuangan yang dimaksud.



Perpindahan antar SAK

Perpindahan antar SAK wajib atau dapatdilakukan seperti yang digambarkan dalam bagan berikut.